Simpanan yang mengandung risiko bilamana Koperasi mengalami kerugian. Anda akan memperoleh deviden & Sisa Hasil Usaha (SHU) jika Koperasi mendapatkan surplus/ keuntungan. Semakin besar simpanan saham, semakin besar presentase SHU yang didapatkan. Terdiri dari:
SIMPANAN POKOK
Saham awal yang dimiliki setiap anggota dan dibayarkan hanya satu kali pada saat menjadi anggota sebesar Rp.50.000
SIMPANAN WAJIB
Jumlah saham minimal yang harus disetorkan anggota secara rutin setiap bulan selama menjadi anggota, sebesar: Rp.35.000/ bulan atau Rp.420.000/ tahun buku
SIMPANAN KAPITALISASI
Simpanan yang disetorkan secara sukarela guna memperbesar simpanan saham. Atau simpanan yang diterima anggota dari potongan 1% atas jumlah pinjaman yang dicairkan.
Simpanan oleh anggota koperasi dalam bentuk selain kepemilikan saham. Simpanan ini biasanya tidak diwajibkan, tetapi anggota dapat menyisihkan sebagian uangnya untuk meningkatkan modal koperasi dan mendukung kegiatan usaha koperasi. Dari simpanan ini, Anggota mendapatkan bunga dalam jangka waktu tertentu.
SIMPANAN SIBULAN
SiBulan adalah simpanan yang bisa ditarik/diambil sewaktu-waktu sesuai kebutuhan Anda.
Ketentuan:
Saldo Minimum Rp.50.000
Saldo di atas Rp. 1.000.000 mendapatkan bunga sebesar 2.5% p.a.
Biaya administrasi bulanan Rp. 2.000 (jika mendapatkan bunga)
SIMPANAN KHUSUS BERJANGKA
Simpanan Khusus Berjangka (SiKhuJang) adalah simpanan yang bisa diambil bila telah jatuh tempo sesuai waktu yang diajukan
Ketentuan:
Bunga SiKhuJang dibukukan ke simpanan SiBulan
Perpanjangan otomatis
Jangka waktu penyimpanan adalah 6 bulan dan 12 bulan
Pinalti 5% dari total simpanan jika terjadi pencairan sebelum jatuh tempo