Suatu fasilitas yang diberikan oleh koperasi kepada para anggotanya yang membutuhkan modal keperluan usaha atau konsumsi. Prinsip koperasi dalam fasilitas pinjaman ini adalah bahwa setiap anggota memiliki kesempatan yang sama dalam akses keuangan (untuk meminjam modal) dengan syarat-syarat tertentu yang telah ditetapkan oleh koperasi.